Bismillahirrahmaanirrahiim
Pada semester 2 tahun pelajaran 2020-2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021. SE Mendikbud ini tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).
Surat edaran Mendikbud ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Tembusan surat edaran ditujukan juga kepada menteri agama, seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, seluruh kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota serta seluruh kepala satuan pendidikan.
Penerbitan surat edaran mendikbud ini sebagai langkah dari mendikbud untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, karena semakin meningkatnya penyebaran corona virus disease (covid-19) di Indonesia. Bagi yang membutuhkan file surat edaran mendikbud dapat di download di SINI.
Baca juga : Memahami isi SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah
Apa saja isi dari surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 ? Berikut ini beberapa hal yang coba disimpulkan dari isi surat edaran menteri tersebut.
A. Penyelenggaraan Ujian Nasional
Surat edaran ini menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 di semester 2 ditiadakan. Oleh karena itu UN dan ujian kesetaraan bagi siswa kelas 6, kelas 9, kelas 12 dan peserta pendidikan kesetaraan paket A, B dan C tingkat akhir bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi.
Sebenarnya masih sama dengan penyelenggaraan UN dan ujian kesetaraan di tahun pelajaran 2019-2020 yang tidak dilaksanakan karena terjadi wabah covid-19. Sebagai upaya menjaga kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan terinfeksi covid-19, UNBK dan ujian kesetaraan tidak dilaksanakan.
Baca juga : Mencegah penularan virus corona
Tetapi waktu itu sudah berlangsung ujian sekolah dan ujian madrasah, karena pelaksanaan ujian sekolah dan ujian madrasah dilakukan pada awal maret 2020. Jadi, salah satu faktor kelulusan peserta didik adalah dengan menggunakan nilai dari ujian sekolah atau ujian madrasah dan nilai-nilai yang sudah dikumpulkan dari awal Januari sampai pertengahan maret 2020.
Sebagai ganti dari ujian nasional, sekolah dapat melaksanakan ujian di tingkat satuan pendidikan. Bagaimana penyelenggaraan ujian satuan pendidikan menurut SE Mendikbud ini? Lanjut baca..
B. Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan
Ujian satuan pendidikan adalah ujian yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Menurut surat edaran ini, ujian satuan pendidikan bagi siswa tingkat akhir merupakan salah satu syarat dari kelulusan peserta didik tingkat akhir.
Adapun untuk siswa di tingkat bawah, ujian satuan pendidikan berupa ujian kenaikan kelas. Penyelenggaraan ujian satuan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
1. Penyelenggaraan ujian bagi peserta didik tingkat akhir SD, SMA, SMK dan Paket
Bagi siswa tingkat akhir di sekolah umum pada jenjang SD, SMP dan SMA, penyelenggaraan ujian satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan prilaku, prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
Selain itu, penyelenggaraan ujian satuan pendidikan dapat berupa penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian bagi siswa tingkat akhir sekolah kejuruan atau SMK adalah sama dengan bentuk ujian bagi peserta didik di sekolah umum. Tetapi peserta didik SMK tingkat akhir dapat juga mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Definisi dan struktur serta fungsi sistem organ reproduksi manusia pada laki-laki dan wanita
Adapun bentuk ujian satuan pendidikan bagi siswa tingkat akhir program kesetaraan seperti paket A, B dan C adalah sama dengan bentuk ujian satuan pendidikan di sekolah umum. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan akan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar pada daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan. Daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan tersebut terdapat pada data pokok pendidikan, seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penyelenggaraan ujian kenaikan kelas
Ujian kenaikan kelas disebut juga ujian akhir semester. Menurut surat edaran ini, ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Bentuk ujian yang dapat dilakukan dalam ujian akhir semseter antara lain portofolio, tugas, tes luring atau daring, juga bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Jadi tiap satuan pendidikan dapat memilih atau melaksanakan semua jenis ujian tersebut. Sebaiknya memilih yang termudah untuk peserta didik.
C. Syarat kelulusan
Seorang siswa tingkat akhir dapat dinyatakan lulus bila memenuhi syarat kelulusan. Syarat kelulusan menurut surat edaran ini antara lain : peserta didik sudah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Jika kamu adalah siswa di SD, SMP, SMA, SMK atau Program Paket A, B dan C, kemudian kamu ingin lulus atau naik kelas, kamu hanya perlu memenuhi 3 syarat di atas.
Pertama, kamu harus mengikuti setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh sekolahmu sampai selesai baik secara luring atau daring dengan mengisi daftar kehadiran yang diinstruksikan oleh gurumu.
Bila kamu berhalangan untuk mengikuti pembelajaran, sebaiknya kamu memberi tahu kepada gurumu dan jangan sampai melebihi 3 kali dari seluruh pertemuan pembelajaran atau yang sudah ditentukan sekolahmu.
Baca juga : Dilema Pendidikan Ditengah Wabah Covid 19
Kedua, kamu harus memperoleh nilai sikap dan perilaku selama pembelajaran dengan predikat baik. Biasanya seorang guru akan memberikan nilai sikap dan perilaku baik bila peserta didiknya berbicara dan berperilaku sopan kepada guru, ayah dan ibu juga temannya, bekerja sama, suks menolong dan lainnya.
Selain itu, biasanya melihat hasil dari kamu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan seperti ketepatan waktu pengumpulan tugas, berapa banyak tugas yang sudah kamu kerjakan dan kumpulkan, serta bagaimana kamu mengerjakan tugas yang diberikan gurumu.
Ketiga, kamu mengikuti ujian-ujian yang diberikan gurumu. Di masa pandemi ini, sebenarnya guru-gurumu memberikan banyak kelonggaran dalam masalah ujian yaitu tidak dilaksanakannya remedial.
Walaupun tidak ada remedial, kamu mengerjakan ujian atau ulangan dengan sungguh-sungguh. Bila kamu dapat nilai yang baik dan di atas KKM, maka itu akan membahagiakan diri kamu sendiri, ayah ibumu juga gurumu. Ingat, dalam keadaan apapun, tetap menjadi yang terbaik.
D. Penerimaan peserta didik baru
Surat edaran mendikbud ini menyatakan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Silahkan download permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru di SINI.
Sekian kesimpulan dari isi surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaran ujian nasional di masa pandemi covid-19. Mudah-mudaham menambah informasi dan pemahaman mengenai isi dari surat edaran ini.
Silahkan bagikan artikel ini, agar banyak orang yang mengetahui dan memahami surat edaran mendikbud ini agar tidak salah dalam memberikan informasi. Baca juga artikel lainnya di ipamts.com.
Bagikan artikel :