Memahami SKB 3 Menteri |
Bismillahirrahmanirrahiim
Saat ini ramai diperbincangkan mengenai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri normor 02/KB/2021, nomor 025-199 tahun 2021, dan nomor 219 tahun 2021 mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB tersebut ditanda tangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim, menteri dalam negeri Tito Karnavian dan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB tersebut diterbitkan, kemungkinan, dilatarbelakangi oleh kasus seorang peserta didik di salah satu SMK negeri di Padang yang "dipaksa" menggunakan atribut salah satu agama kemudian viral di media sosial. Isi dari SKB memunculkan pro dan kontra terhadap isi dari SKB 3 menteri tersebut.
Sebenarnya bagaiman isi dari SKB 3 Menteri dan bagaimana menyikapi isi dari SKB tersebut ? Artikel ini akan membahasnya dari sisi pandangan pribadi sebagai seorang pendidik di lingkungan madrasah.
Baca juga : Penyebab banjir dan solusinya
Sebelum menyikapi tentang sesuatu sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang sesuatu tersebut. Cari informasi yang sebenarnya tentang sesuatu tersebut. Bila ada perbedaan pendapat sebaiknya dapat membangun pendapat sendiri dengan ketenangan hati dan niat mencari kebenaran dan kebaikan dari sesuatu tersebut.
Isi SKB 3 Menteri
Berikut ini isi lengkap dari keputusan SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
KESATU: Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut :
- a. Tanpa kekhasan agama tertentu; atau
- b. Dengan kekhasan agama tertentu
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
KEDUA: Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KETIGA: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
KEEMPAT: Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.
KELIMA: Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama ini :
a. Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/walikota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
c. Kementerian dalam negeri :
- Memberikan sanksi kepada bupati/walikota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
e. Kementerian Agama :
- Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan
- Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
KEENAM: Ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
KETUJUH : Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Februari 2021
Sebuah Pandangan Terhadap SKB 3 Menteri
Setelah membaca dan merenungi SKB ini. Sebenarnya tujuan SKB ini baik dan bagus. Oleh karena itu saya sebagai pendidik di madrasah akan mendukungnya. SKB ini berlaku hanya untuk sekolah negeri, adapun sekolah swasta tidak berlaku.
Baca juga : Suka duka ngeblog
SKB ini memberikan kebebasan memilih kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk berpakaian seragam tanpa kekhasan atau dengan kekhasan agama tertentu. Misalnya jika ada suatu sekolah negeri mempunyai aturan mengenakan kerudung bagi siswinya, maka siswi tersebut boleh memilih memakai kerudung maupun tidak. Kepala sekolah atau guru tidak boleh memaksa, bahkan kepala sekolah harus mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan SKB ini.
Tetapi, bagaimana jika peraturan mengenai seragam dengan atribut kekhasan agama tertentu yang ada di sekolah negeri merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa dimana hasil kesepakatannya siswi menggunakan kerudung atau jilbab, kemudian suatu hari siswi tersebut menolak yang berarti siswi tersebut melanggar kesepakatan bersama. Apakah dibiarkan atau ditegur? Jika siswi tersebut dibiarkan melanggar kesepakatan dalam berpakaian, maka guru, mungkin, dianggap tidak melakukan pendidikan karakter, dimana guru membiarkan siswinya melanggar kesepakatan atau indispliner. Namun jika guru menegur maka guru sudah melanggar pasal KETIGA SKB ini.
Sekolah negeri di negara Indonesia mempunyai dua naungan. Ada sekolah umum seperti SD, SMP dan SMA yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada juga sekolah seperti MI, MTs dan MA yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sekolah yang berada di naungan kementerian agama disebut madrasah. Madrasah merupakan sekolah yang cenderung bersifat keagamaan dimana agama yang diajarkan adalah agama Islam.
Jika melihat pasal KESATU, maka peserta didik di madrasah boleh memilih untuk memakai seragam dan atribut tanpa kekhasan agama Islam atau memakai atribut dengan kekhasan agama Islam. Contoh kekhasan dalam agama Islam adalah jilbab. Bila mengacu pasal KESATU, maka siswi di madrasah boleh memilih antara memakai jilbab atau tidak memakai jilbab.
Padahal jilbab itu salah satu syariat Islam bagi wanita untuk mengenakannya jika dia sudah baligh. Nanti siswi di madrasah terbagi menjadi dua kelompok, ada kelompok siswa yang tidak memakai jilbab dan kelompok siswa memakai jilbab. Nah, jika begitu, definisi pakaian seragamnya mana? Bukankah pakaian seragam itu digunakan untuk menyamakan peserta didik dalam berpakaian di sekolah sehingga tidak ada perbedaan dalam berpakaian maupun menggunakan atribut sekolahnya.
Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri di atas berlaku bagi seluruh peserta didik, guru dan staf tata usaha sekolah negeri di Indonesia kecuali peserta didik, guru dan staf tata usaha yang beragama islam di Provinsi Aceh. Berarti seluruh siswa, guru dan staf tata usaha sekolah di Aceh dapat tetap berpakaian sesuai ketentuan sekolahnya walaupun sekolah tersebut menerapkan pakaian dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Baca juga : Jawaban uji kompetensi tekanan fisika kelas 8
Kepala sekolah dan/atau pemerintah daerah harus mencabut peraturan terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut yang tidak sesuai SKB ini harus dicabut paling lama 30 hari sejak 3 Februari 2021. Jika tidak mencabut sampai waktu yang sudah ditentukan, akan ada sanksi untuk kepala sekolah dan/atau kepala daerah. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-udangan.
Jika kepala sekolah melanggar, maka bupati/walikota yang akan memberikan sanksi. Bila bupati/walikota yang melanggar, maka gubernur yang akan memberikan sanksi. Bila gubernur tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB, maka kementerian dalam negeri yang akan memberikan sanksi kepada bupati/walikota dan gubernur. Adapun sanksi kepala sekolah dilakukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan berupa hal-hal terkait biaya operasional sekolah (BOS).
Dalam SKB ini juga disebutkan tugas kementerian agama yaitu melakukan pendampingan dan penguatan akan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat serta dapat memberikan pertimbangan pemberian dan penghentian sanksi.
Sebagai pendidik, mau tidak mau harus melaksanakan SKB ini. Karena dalam agama Islam diperintah untuk taat dan patuh kepada pemimpin selama tidak mengajak kepada kemaksiatan. Agama Islam juga memerintahkan agar bersabar. Jadi Insya Allah, kami akan melaksanakan SKB tersebut semampu yang kami bisa. Download salinan SKB nya di SINI.
Terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat dan informasi yang baik. Silahkan bagikan artikel ini kepada siapa saja agar memperoleh manfaat dari artikel ini. Baca juga artikel lainnya di www.ipamts.com.
Bagikan artikel :